BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia sekarang tentunya tidak sama
dengan Indonesia beberapa tahun yang lalu, begitu juga sistem yang selama ini
kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga
perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
sendiri sebenarnya telah ada empat kali perubahan dimulai dari orde baru hingga
masa reformasi yang ada sekarang ini.
Lalu jika dititik dari masa orde lama
hingga sampai saat ini masa reformasi, telah banyak penyimpangan – penyimpangan
yang dilakukan oleh pemimpin Negara. Tapi, tentu saha ada yang memang sangat
dibutuhkan atau memang tidak diperlukan.
Lebih dari itu ada dalam beberapa masa
dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang juga diwarnai dengan adanya
pemberontakan, pengaruh suatu partai tertentu yang sangat kuat hingga banyak
partai yang ada di Indonesia ini. Juga ada yang diwarnai dengan KKN. Dan yang
perlu diperhatikan juga bahwa berubahnya sistem demokrasi di Indonesia ini telah
diikuti pula dengan berubahnya sistem pemerintahan yang ada di Indonesia mulai
dari presidensil dan parlementerpun pernah dirasakan negeri ini. Hingga
akhirnya kembali ke sistem pemerintahan presidensil.
Sebelum masuk lebih jauh dalam
pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kita perlu memahami pengertian
dari Demokrasi terlebih dahulu.
Ø Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokarsi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi tidak
langsung).
Istilah “demokrasi” berasal dari bahasa
Yunani Kuno yang diuatarakn di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettyburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara
yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan atau demokrasi
tidak langsung. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setip rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui
pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Adapun ciri-ciri pemerintahan yang
demokratis adalah sebagai berikut:
1)
Adanya
keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik baik
secara langsung maupun tidak langsung/perwakilan.
2)
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat.
3)
Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.
4)
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak
hokum.
5)
Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
6)
Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7)
Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8)
Adanya
pemilihan umum yang bebes, jujur, dan adil untuk menentukan pemimpin Negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9)
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
B. Rumusan
Masalah
a.
Apakah
yang dimaksud dengan demokrasi?
b.
Apakah
demokrasi yang dianut oleh Indonesia?
c.
Bagaimanakah
perbandingan antara demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada masa
kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi sampai
sekarang?
C. Tujuan
a.
Untuk
mengetahui tentang pengertian dari demokrasi.
b.
Untuk
mengetahui demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
c.
Untuk
mengetahui perbandingan antara demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada masa
kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi samapai
sekarang.
D. Manfaat
a.
Sebagai
acuan untuk mengetahui tentang pengertian dari demokrasi.
b.
Sebagai
acuan untuk mengetahui demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
c.
Sebagai
acuan untuk mengetahui perbandingan antara demokrasi yang diterapkan di
Indonesia pada masa kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan masa
reformasi sampai sekarang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pelakasanaan
Demokrasi pada Masa Kemerdekaan
Pada masa Kemerdekaan, Indonesia telah
menganut demokrasi Parlementer. Dimana pada masa berlakunya Demokrasi
Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil,
sehingga program pembangunan dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan
dengan baik dan berkeseimbangan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut
adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana
pemerintahan. Hal ini terjadi karena dalam Negara demokrasi dengan sistem
pemerintahan parlementer, kedudukan Negara berada di bawah DPR dan
keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah
timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang
ada saat ini.
Pada tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa Negara
Indonesia adalah Negara yang absolute pemerintah mengeluarkan:
q Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal
16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
q Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
q Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945 tentang perubahan sistem pemerintah presidensil menjadi parlementer.
Demokrasi
tidak hanya terbatas pada komitmen akan tetapi juga merupakan sesuatu yang
perlu diwujudkan. Tidak terlalu banyak membicarakan demokrasi pada masa ini,
akan tetapi lebih pada peletakan dasar bagi demokrasi Indonesia pada masa
selanjtnya.
a.
Political
Franchise yang menyeluruh
b.
Persiden
yang secara konstitusional menentukan ia menjadi seorang dictator kemudian
dibatasi kekuasaannya ketika KNIP dibentuk untuk menggantika parlement.
c.
Maklumat
wakil presiden maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang
kemudian menjadi peletak dasar sistem kepartaian Indonesia.
Partai
politik tumbuh dan berkembang dengan cepat dan fungsi utamanya adalah ikut
serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara
serta semangat anti inperialisme dan kolonialisme.
B. Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Lama
Kegagalan konstituante dalam menetapkan
UUD baru, yang diikuti suhu dan sitausi politik yang memanas dan membahayakan
keselamatan bangsa dan Negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk
mencari jalan keluar dari kemcetan politik melalui pembentukan kepemimpinan
yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di Negara kita saat itu digunakan
Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi terpimpin lahir dari
keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik Demokrasi Parlementer (Liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat,
baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Presiden Soekarno ketika
memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok
Demokrasi.
Terpimpin antara lain :
v Demokrasi Terpimpin bukanlah dikator
dan otoriter.
v Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
v Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di
segala soal tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan sesuai dengan Pancasila pada sila ke-empat.
v Oposisi dalam arti melahirkan pendapat
yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran atas tampak
bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep - konsep tersebut
tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari
nilai-nilai Pancasila UUD 1945 dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan
tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif
sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta siatuasi social politik yang
tidak menentu saat itu.
C. Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah
keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS
No. IX/MPRS/1996. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan
Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru
ditandai dengan dilaksanakannnya pemilihan umum dengan asas langsung, umum,
bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD tingkat I,
DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membantuk MPR yang
bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Preasiden.
Latar belakang munculnya Demokrasi
Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahn yang dialami
bangsa Indonesia pada masa demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di
Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak lahirnya Orde
Baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara konseptual,
Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di
Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai
social budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas
dari kepentingan sosial.
Demokrasi Pancasila mengandung arti
bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Jadi, Demokrasi Pancasila
berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaam itu
sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya
di masyarakat pedesaan.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip
Demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa Demokrasi Pancasila tidak bertentangan
dengan prinsip demokrasi konstitutional. Namun demikian, praktik Demokrasi yang
dijalankan pada demokrasi Orde Baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang
tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila. Di antara
penyimpangan yang dilakukan penguasa dan rezim Orde Baru, khususnya yang
berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a.
Penyelenggaraan
pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
b.
Pengekangan
kebebasan berpolitik bagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c.
Kekuasaan
kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri / tidak independen karena para hakim
adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
d.
Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e.
Sistem
kepartaian yang tidak otonomi dan berat sebelah.
f.
Maraknya
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diberbagai bidang.
g.
Menteri-menteri
dan Guberbur diangkat menjadi anggota MPR.
h.
Organisasi
social dipegang / dipangku oleh para pejabat birokrasi.
Kelebihan
pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru, Nampak jelas dirasakan oleh
masyarakat, utamanya dibidang keamanan dimana setiap pelkasanaan pesta
demokrasi (Pemilu) dapat terlaksana dengan baik, pemilihan Presiden, Gubernur,
Walikota, Bupati semuanya berjalan dengan aman dan lancer, hal ini disebabkan
adanya kewenangan pemerintah cukup besar dan kuat, dan sangat terkordinir oleh
lembaga-lembaga yang terkait.
Kelemahannya
adalah terjadinya pengekangan demokrasi, kurangnya kekebasan berinspirasi dan
berdemokrasi bagi masyarakat, sehingga berdampak pada setiap pelakasanaan
demokrasi dianggap hanya kegiatan serimonial dan serba diatur.
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk
pemerintahan tidak pernah mengalamai pergantian, hanya pejabat setingkat
menteri yang silih berganti. Namun, terjadi kemajuan pesat di bidang
pembangunan secara fisik dengan bantuan dari Negara asing yang memberikan
pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah,
bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan Negara pada rezim orde baru
kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998
presiden resmi menundurkan diri. Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam
ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik
kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
D. Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Reformasi sampai Sekarang
Reformasi suatu orde untuk melakukan
perubahan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan, diantara bidang
kehidupan yang menjadi sorotan utama adalah dibidang Politik, Ekonomi, Hukum.
Perubahan yang terjadi pada era orde reformasi ini adalah dilakukan secara
bertahap, oleh karena konsep reformasi tidak sama dengan konsep revolusi yang
berkonotasi suatu perubahan total dan mendasar pada semua sector atau komponen
dalam suatu sistem politik yang mengarah kepada sistem kekerasan.
Menurut Hutington bahwa reformasi
mengandung suatu arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik Negara,
ekonomi lebih merata, perluasan basis partisipasi poltik rakyat”. Reformasi
yang dilaksanakan di Negara kita Indonesia sasaran utamanya adalah suatu upaya
meningkatkan partispasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
Pelakasanaan Demokrasi yang dijalankan
di era reformasi sekarang ini adalah masih tetap dalam bingkai Demokrasi
Pancasila, sedang pemberdayaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik
penyelenggaraan. Sesuai peraturan perundang-undangan dan parktik pelkasanaan
demokrasi terjadi beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi di era reformasi ini
adalah :
a.
Pemilihan
Umu yang lebih terbuka dan demokratis
b.
Partai
Politik lebih mandiri
c.
Pelaksana
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
d.
Lembaga
demokrasi semakin berfungsi
e.
Konsep
Trias Politica yaitu kekeuasaan Negara masih bersifat lebih otonom penuh.
Dengan
adanya kehidupan yang demokratis, melalui hokum dan peraturan yang dibuat
berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah
diwujudkan. Tata cara pelkasanaan Demokrasi Pancasila dilandaskan atas
mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah Negara Republik
Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi
Pancasila hanya akan dapat dilkasanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang memengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelkasanaan
Demokrasi Pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan
karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses
pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan
Demokrasi Pancasila pada zaman Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai
asas demokrasi. Belajar dari pengalaman itu, dalam era Reformasi perlu penataan
ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan Demokrasi Pancasila, membuat dan
menata kambali program-program membangun di tengah-tengah berbagai persoalan
yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program-program itu dapat menggerakkan
partisipasi seluruh rakyat.
Partispasi
masyarakat dalam pembangunan, sekaligus akan merupakan control bagi pelaksanaan
yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah,
sehingga dapat mencegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi
dan penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana telah dijelaksan, meski Orde Baru
jatuh, Demokrasi Pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini disebabkan karena
pemerintah era Reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan Demokrasi
Pancasila.
Kelebihan
yang terjadi pada era reformasi ini adalah terbunya kebebasan berinspirasi dan
berdeomkrasi di dalam masyarakat, terjadinya kesejajaran antara Pemerintah
(Eksekutif) dengan DPR (lembaga Legislatif), terjadinya pendidikan politik dan
pendewasaan berdemkorasi bagi masyarakat, tingkat partisipasi politik
masyarakat semakin tinggi ditandai dengan pelibatan masyarakat untuk memilih
langsung baik itu Presiden, Anggota Legislatif, Gubernur, Walikota/Bupati,
serta pemimpin terbawah yaitu Kepala Desa, sedangkan kelemahan yang terjadi
adalah uatamanya pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi muncul berbagai macam
masalah pemilu baik Pemilu Legislatif seperti pemilu 9 April 2009 yang lalu,
maupun itu masalah undang-undang, aturan Partai, Pemilu/Pilgub/Pilwali-Pilkada,
KPU menuai masalah yang berujung sengketa politik dan berdampak pada ketidak
tenangan dan ketidak pastian akan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini dapat dilihat semakin banyak tindakan-tindakan yang merugikan
masyarakat, bangsa dan Negara diantaranya Kasus Korupsi yang semakin marak,
walau pemerintah sudah membentuk berbagai macam badan atau lembaga untuk
memberantasnya (misalnya KPK) tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi
manusia semakin terbuka dan sebagainya.
My Account ^^
Twitter : http://www.twitter.com/guigyu_
Facebook : http://www.facebook.com/gaemgyu.ihfa
Weibo : http://www.weibo.com/chokyufa96
Tidak ada komentar:
Posting Komentar