" Ihfa's World " (ˆ▿ˆʃƪ)♥

" Ihfa's World " (ˆ▿ˆʃƪ)♥

Senin, 22 Oktober 2012

Makalah Pendidikan Kewarnegaraan - Perbandingan antara Demokrasi dari Masa Kemerdekaan sampai Sekarang ^^


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Indonesia sekarang tentunya tidak sama dengan Indonesia beberapa tahun yang lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.


Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sendiri sebenarnya telah ada empat kali perubahan dimulai dari orde baru hingga masa reformasi yang ada sekarang ini.
Lalu jika dititik dari masa orde lama hingga sampai saat ini masa reformasi, telah banyak penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pemimpin Negara. Tapi, tentu saha ada yang memang sangat dibutuhkan atau memang tidak diperlukan.
Lebih dari itu ada dalam beberapa masa dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang juga diwarnai dengan adanya pemberontakan, pengaruh suatu partai tertentu yang sangat kuat hingga banyak partai yang ada di Indonesia ini. Juga ada yang diwarnai dengan KKN. Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa berubahnya sistem demokrasi di Indonesia ini telah diikuti pula dengan berubahnya sistem pemerintahan yang ada di Indonesia mulai dari presidensil dan parlementerpun pernah dirasakan negeri ini. Hingga akhirnya kembali ke sistem pemerintahan presidensil.
Sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kita perlu memahami pengertian dari Demokrasi terlebih dahulu.
Ø   Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokarsi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi tidak langsung).
Istilah “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani Kuno yang diuatarakn di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettyburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setip rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Adapun ciri-ciri pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut:
1)       Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung/perwakilan.
2)       Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat.
3)       Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.
4)       Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hokum.
5)       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
6)       Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7)       Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8)       Adanya pemilihan umum yang bebes, jujur, dan adil untuk menentukan pemimpin Negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9)       Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
B.      Rumusan Masalah
a.    Apakah yang dimaksud dengan demokrasi?
b.    Apakah demokrasi yang dianut oleh Indonesia?
c.    Bagaimanakah perbandingan antara demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada masa kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi sampai sekarang?
C.      Tujuan
a.    Untuk mengetahui tentang pengertian dari demokrasi.
b.    Untuk mengetahui demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
c.    Untuk mengetahui perbandingan antara demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada masa kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi samapai sekarang.

D.     Manfaat
a.    Sebagai acuan untuk mengetahui tentang pengertian dari demokrasi.
b.    Sebagai acuan untuk mengetahui demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
c.    Sebagai acuan untuk mengetahui perbandingan antara demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada masa kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi sampai sekarang.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pelakasanaan Demokrasi pada Masa Kemerdekaan
Pada masa Kemerdekaan, Indonesia telah menganut demokrasi Parlementer. Dimana pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program pembangunan dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkeseimbangan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Hal ini terjadi karena dalam Negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer, kedudukan Negara berada di bawah DPR dan keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat ini.
Pada tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang absolute pemerintah mengeluarkan:
q   Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
q   Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
q   Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintah presidensil menjadi parlementer.
Demokrasi tidak hanya terbatas pada komitmen akan tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan. Tidak terlalu banyak membicarakan demokrasi pada masa ini, akan tetapi lebih pada peletakan dasar bagi demokrasi Indonesia pada masa selanjtnya.
a.        Political Franchise yang menyeluruh
b.        Persiden yang secara konstitusional menentukan ia menjadi seorang dictator kemudian dibatasi kekuasaannya ketika KNIP dibentuk untuk menggantika parlement.
c.        Maklumat wakil presiden maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar sistem kepartaian Indonesia.
Partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat dan fungsi utamanya adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta semangat anti inperialisme dan kolonialisme.
B.      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu dan sitausi politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemcetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di Negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (Liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi.
Terpimpin antara lain :
v   Demokrasi Terpimpin bukanlah dikator dan otoriter.
v   Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
v   Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal tatanan kenegaraan dan kemasyarakatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan sesuai dengan Pancasila pada sila ke-empat.
v   Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran atas tampak bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep - konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila UUD 1945 dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta siatuasi social politik yang tidak menentu saat itu.
C.      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1996. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai dengan dilaksanakannnya pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membantuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Preasiden.
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahn yang dialami bangsa Indonesia pada masa demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara konseptual, Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai social budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial.
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Jadi, Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaam itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa Demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitutional. Namun demikian, praktik Demokrasi yang dijalankan pada demokrasi Orde Baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila. Di antara penyimpangan yang dilakukan penguasa dan rezim Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a.    Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
b.    Pengekangan kebebasan berpolitik bagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c.    Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri / tidak independen karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
d.    Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e.    Sistem kepartaian yang tidak otonomi dan berat sebelah.
f.     Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diberbagai bidang.
g.    Menteri-menteri dan Guberbur diangkat menjadi anggota MPR.
h.    Organisasi social dipegang / dipangku oleh para pejabat birokrasi.
Kelebihan pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru, Nampak jelas dirasakan oleh masyarakat, utamanya dibidang keamanan dimana setiap pelkasanaan pesta demokrasi (Pemilu) dapat terlaksana dengan baik, pemilihan Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati semuanya berjalan dengan aman dan lancer, hal ini disebabkan adanya kewenangan pemerintah cukup besar dan kuat, dan sangat terkordinir oleh lembaga-lembaga yang terkait.
Kelemahannya adalah terjadinya pengekangan demokrasi, kurangnya kekebasan berinspirasi dan berdemokrasi bagi masyarakat, sehingga berdampak pada setiap pelakasanaan demokrasi dianggap hanya kegiatan serimonial dan serba diatur.
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalamai pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti. Namun, terjadi kemajuan pesat di bidang pembangunan secara fisik dengan bantuan dari Negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan Negara pada rezim orde baru kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998 presiden resmi menundurkan diri. Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

D.     Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi sampai Sekarang
Reformasi suatu orde untuk melakukan perubahan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan, diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama adalah dibidang Politik, Ekonomi, Hukum. Perubahan yang terjadi pada era orde reformasi ini adalah dilakukan secara bertahap, oleh karena konsep reformasi tidak sama dengan konsep revolusi yang berkonotasi suatu perubahan total dan mendasar pada semua sector atau komponen dalam suatu sistem politik yang mengarah kepada sistem kekerasan.
Menurut Hutington bahwa reformasi mengandung suatu arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik Negara, ekonomi lebih merata, perluasan basis partisipasi poltik rakyat”. Reformasi yang dilaksanakan di Negara kita Indonesia sasaran utamanya adalah suatu upaya meningkatkan partispasi politik rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Pelakasanaan Demokrasi yang dijalankan di era reformasi sekarang ini adalah masih tetap dalam bingkai Demokrasi Pancasila, sedang pemberdayaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Sesuai peraturan perundang-undangan dan parktik pelkasanaan demokrasi terjadi beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi di era reformasi ini adalah :
a.    Pemilihan Umu yang lebih terbuka dan demokratis
b.    Partai Politik lebih mandiri
c.    Pelaksana Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
d.    Lembaga demokrasi semakin berfungsi
e.    Konsep Trias Politica yaitu kekeuasaan Negara masih bersifat lebih otonom penuh.
Dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hokum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelkasanaan Demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilkasanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang memengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelkasanaan Demokrasi Pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman itu, dalam era Reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan Demokrasi Pancasila, membuat dan menata kambali program-program membangun di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat.
Partispasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus akan merupakan control bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, sehingga dapat mencegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana telah dijelaksan, meski Orde Baru jatuh, Demokrasi Pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini disebabkan karena pemerintah era Reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan Demokrasi Pancasila.
Kelebihan yang terjadi pada era reformasi ini adalah terbunya kebebasan berinspirasi dan berdeomkrasi di dalam masyarakat, terjadinya kesejajaran antara Pemerintah (Eksekutif) dengan DPR (lembaga Legislatif), terjadinya pendidikan politik dan pendewasaan berdemkorasi bagi masyarakat, tingkat partisipasi politik masyarakat semakin tinggi ditandai dengan pelibatan masyarakat untuk memilih langsung baik itu Presiden, Anggota Legislatif, Gubernur, Walikota/Bupati, serta pemimpin terbawah yaitu Kepala Desa, sedangkan kelemahan yang terjadi adalah uatamanya pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi muncul berbagai macam masalah pemilu baik Pemilu Legislatif seperti pemilu 9 April 2009 yang lalu, maupun itu masalah undang-undang, aturan Partai, Pemilu/Pilgub/Pilwali-Pilkada, KPU menuai masalah yang berujung sengketa politik dan berdampak pada ketidak tenangan dan ketidak pastian akan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat dilihat semakin banyak tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, bangsa dan Negara diantaranya Kasus Korupsi yang semakin marak, walau pemerintah sudah membentuk berbagai macam badan atau lembaga untuk memberantasnya (misalnya KPK) tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia semakin terbuka dan sebagainya.



My Account ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar