Kamis, 03 Oktober 2013
30 Negara di Dunia Beserta Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahannya
1. Nama Negara : Amerika Serikat
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federasi
Pelaksanaan Pemerintahan : Badan eksekutif AS terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal, sesuai dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri. Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui senat.
2. Nama Negara : Argentina
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Lembaga yudikatif bebas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung Argentina mempunyai 9 anggota yang diangkat oleh presiden atas persetujuan senat.
3. Nama Negara : Brasil
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federal
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk cabinet dan sebagai kepala Negara serta pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4 tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso Nasional) adalah sebuah badan bicameral yang terdiri atas senat federal (Senado Federal) dan Cậmara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.
4. Nama Negara : Fhilipina
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden berfungsi sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun dan mengepalai kabinet. Dewan legislatif Filipina mempunyai 2 kamar, yaitu kongres terdiri atas senat dan dewan perwakilan, cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung yang memiliki seorang ketua Mahkamah Agung sebagai kepalanya dan 14 hakim agung, semuanya ditunjuk oleh presiden.
5. Nama Negara : Inggris
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang emimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain.
Di Inggris PM dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilu sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Secara formal, rajalah yang membubarkan parlemen dan menginstrusikan diadakannya pemilu baru. Akan tetapi, hal ini dilakukan atas saran Pm. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa hjabatan berakhir jika cabinet dikenakan mosi tidak percaya.
6. Nama Negara : Australia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan :
- Legislatif : Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderl, senat, dan dewan perwakilan.
- Eksekutif : Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
- Kejaksaan : Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya.
7. Nama Negara : Singapura
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Singapura
Pelaksanaan Pemerintahan : Konstitusi Singapura berdasarkan sistem Westminster karena Singapura merupakan bekas jajahan Inggris. Posisi presiden adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan berada di tanagan PM yang merupakan ketua partai politik yang memiliki kedudukan mayoritas di parlemen.
8. Nama Negara : Rusia
Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Federal
Pelaksanaan Pemerintahan : Pemerintahan Rusia dipegang oleh Presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen. Parlemen memiliki peranan yang lebih terbatas dibandingkan dengan presiden.
9. Nama Negara : Prancis
Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk pemerintahan : Republik
Pelaksanaan pemerintahan :
- Kekuasaan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
- Kepala Negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun.
- Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam meneyelesaikan krisis.
- Jika terjadi pertentangan anatara kabinet dengan legislatif, presiden berlaku membubarkan legislatif.
10. Nama Negara : Afrika Selatan
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden Afrika Selatan memegang 2 jabatan, yaitu sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan. Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di parlemen.
11. Nama Negara : Iran
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara :Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik Islam
Pelaksanaan Pemeritahan :
- Lembaga Eksekutif : Kepala pemerintahan dijabat seorang Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dapat dapat dipilih kembali maksimal satu kali. Presiden dibantu oleh 9 orang wakil presiden yang membidangi tugas masing-masing serta 21 menteri anggota kabinet. Sistem pemerintahan Iran menganut sistem presidensiil dan parlementer, di mana anggota kabinet ditunjuk/diangkat oleh Presiden tetapi harus mendapat persetujuan dari Majelis serta bertanggungjawab kepada Presiden dan Majelis.
- Lembaga Legislatif : Parlemen Iran (Majelis-e Syura-e Islami) merupakan lembaga legislatif yang beranggotakan 290 orang. Anggota Majelis dipilih melalui Pemilu setiap 4 tahun sekali dengan sistem distrik. Setiap 10 tahun rasio anggota Majelis ditinjau kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Parlemen saat ini merupakan hasil pemilu tahun 2008. Ketua Parlemen saat ini adalah Ali Larijani. Majelis secara tidak langsung dapat menjatuhkan Presiden dan menteri-menteri Kabinet melalui mosi tidak percaya. Hearing terhadap menteri diajukan sekurangnya oleh 10 anggota dan menteri yang bersangkutan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden, hasil sidang disampaikan kepada Leader untuk memecat Presiden.
- Lembaga Yudikatif : Kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dijabat oleh Ketua Justisi yang diangkat langsung oleh Leader untuk masa jabatan 5 tahun. Ia haruslah seorang Ulama Ahli Fiqih (Mujtahid).
- Lembaga Tinggi Negara Lainnya : Majelis Ahli, Dewan Pengawas Konstitusi, Dewan Kebijaksanaan Nasional, Dewan Keamanan Nasional,
-
12. Nama Negara : Mesir
Sistem Pemerintahan : Semipresidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensial multipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu parlemen multipartai.
13. Nama Negara : Bolivia
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden dipilih untuk masa jabatan 5 tahun oleh suara rakyat. Presiden terpilih Gonzalo Sánchez de Lozada mundur pada Oktober 2003, dan digantikan WaPres Carlos Mesa. Mesa akhirnya digantikan oleh ketua MA Eduardo Rodríguez pada Juni 2005. 6 bulan kemudian, pada 18 Desember 2005, pemimpin sosialis pribumi, Evo Morales, terpilih sebagai presiden.
Cabang legislatif : Congreso Nacional (Kongres Nasional) memiliki 2 kamar. Cámara de Diputados (Kamar Deputi) memiliki 130 anggota yang dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, 70 orang dari distrik anggota tunggal (circunscripciones) dan 60 oleh perwakilan proporsional. Cámara de Senadores (Kamar Senator) memiliki 27 anggota (3 anggota per departemen), dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
14. Nama Negara : Denmark
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Penguasanya secara resmi merupakan kepala negara, peran yang bersifat seremonial, sejak kekuasaan eksekutif, yang dilaksanakan oleh raja atau ratu, dilaksanakan melalui kabinet menteri, dengan PM yang memberlakukan prinsip primus inter pares). Kekuasaan legislatif diberikan kepada monarki dan parlemen Denmark, dikenal sebagai Folketing, yang terdiri atas (tak lebih dari) 179 anggota. Kekuasaan yudisial ada di tangan pengadilan.
Pemilu parlemen harus diadakan setidaknya tiap 4 tahun; namun PM bisa mengadakan untuk Pemilu lebih awal. Jika Parlemen melakukan mosi tidak percaya terhadap PM sehingga pemerintahan terhenti. Negeri ini sering dipegang pemerintah minoritas.
Denmark mempraktekkan hak pilih universal dalam seluruh masalah, wanita dianggap sama dengan lelaki menurut hukum Denmark (namun mereka tak dikenakan wajib militer, walau begitu mereka bisa mengikuti secara sukarela).
15. Nama Negara : India
Sistem Pemerintahan : Parlemeneter
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government.Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri - menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya kabinet government dapat berjalan denan beik di bawah pimpinsn Perdana Menteri Nehru. Saat itu partai kongres masih menguasai kehidupan politik. M.V.Peyle menyebut cabinet sebagai”ciptaan parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya” (a creature of parliament, but a creature which guides its creator).
Sesudah pemilihan umum tahun 1967 dominasi partai kongres jauh berkurang sehingga pernyataan pylee itu tidak berlaku lagi. Pada tahun 1971, Indira Gandhi berhasil memperoleh mayoritas yang menyakinkan, yaitu 2/3 dari jumlah kursi dalam Majelis Rendah. Sekalipun demikian, Perdana Menteri Indira Gandhi mendapat banyak ekali tantangan dari berbagai pihak, Sehingga stabilitas nasional mulai terancam. Dalam bulan juni 1975, ia merasa terpaksa untuk menyatakan” keadaan darurat” dan sejak saat itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas kegiatan para pelaku politik erta kegiatan media massa agar tidak menggangu usaha pembangunan Negara. Saat ini, Perdana Menteri India dijabat oleh Manmohan Sigh.
16. Nama Negara : Jepang
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan : Parlemen Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
17. Nama Negara : Kanada
Sistem Pemerintahan : Demokrasi Federal
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Konstitusi Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan : Kanada mempunyai tiga tingkat pemerintahan: federal, propinsi dan teritori, dan kotamadya (lokal atau regional).
Dalam struktur federal, para pejabat yang terpilih - Kabinet para menteri di bawah kepemimpinan Perdana Menteri – merupakan badan pengambil keputusan utama. Pemerintah federal memimpin sistem pemerintahan demokratis negara melalui berkonsultasi dengan para pejabat terpilih lain, para wakil propinsi dan kotamadya, dan masyarakat Kanada.
Peran utama pemerintah Kanada adalah memastikan dan mendukung kinerja perekonomian negara. Tanggung-jawab lainnya termasuk pertahanan nasional, perdagangan dan niaga antar propinsi dan antar negara, imigrasi, sistem perbankan dan moneter, hukum pidana dan perikanan. Pemerintah federal juga mengawasi industri-industri seperti kedirgantaraan, perkapalan, perkereta-apian, telekomunikasi dan tenaga atom.
Pemerintah propinsi dan teritori mempunyai struktur yang sama seperti struktur federal dan bertanggung jawab atas masalah-masalah seperti pendidikan, hak-hak sipil dan kepemilikan, peradilan, sistem rumah sakit, sumber daya alam di dalam batas propinsi dan teritori mereka, jaminan sosial, kesehatan dan lembaga-lembaga kotamadya.
Baru-baru ini pemerintah federal telah mulai menyerahkan tanggung-jawab yang lebih besar atas sejumlah program dan pelayanan kepada pemerintah propinsi. Contohnya adalah pelatihan pasar tenaga kerja, dan pengembangan pertambangan dan kehutanan.
Pemerintah lokal dan regional memainkan peran penting dalam beberapa bidang termasuk penyediaan pendidikan, pengembangan tanah, peraturan-peraturan usaha setempat, dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan budaya. Struktur pemerintah lokal dan regional tidak selalu sama di seluruh negara.
18. Nama Negara : Kenya
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik Demokrasi Perwakilan
Pelaksanaan Pemerintahan : Kenya adalah republik demokrasi perwakilan dengan sistem presidensial, di mana Presiden Kenya menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Negara ini juga memakai sistem multipartai. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah, yang juga memegang kekuasaan legislatif bersama National Assembly. Kekuasaan yudisial tidak dipengaruhi oleh dua kekuasaan tersebut.
Sejak kemerdekaannya, Kenya berhasil menjaga stabilitas di tengah perubahan sistem politik dan krisis-krisis di negara tetangganya. Ditambah lagi setelah dianutnya demokrasi multipartai, penduduk Kenya bisa menikmati kebebasan yang lebih. Reformasi yang dilaksanakan parlemen pada tahun 1997 merevisi beberapa undang-undang yang opresif, diwariskan dari era kolonial dan mengekang kebebasan berbicara dan berkumpul.
Pada Desember 2002, terjadi perubahan dalam kekuasaan di Kenya. Untuk pertama kalinya diadakan pemilu yang terbuka dan demokratis, serta oleh pengamat internasional dinilai bebas dan adil. Kekuasaan yang tadinya dipengang satu partai sejak merdeka berpindah ke koalisi-koalisi baru partai politik. Dari pemilu tersebut, Mwai Kibaki terpilih menjadi Presiden Kenya.
Pada Desember 2007, Kibaki memenangi pemilu presiden secara kontroversial. Akibatnya kerusuhan pecah di Kenya. Kemudian pada April 2008, Kibaki mengumumkan kabinet baru yang merupakan koalisi antara partai berkuasa dan opisisi di mana pemimpin opisisi Raila Odinga menjadi Perdana Menteri Kenya. Masing-masing partai juga berhak memilih wakil perdana menterinya sendiri.
19. Nama Negara : Meksiko
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federal
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Konstitusi 1917 memperuntukkan sebuah pemerintahan Persekutuan Republik dengan kekuasaan yang dibagikan kepada tiga institusi yang bebas yaitu eksekutif, legislatif, dan kehakiman. Dari segi sejarah, eksekutif sangat mendominasi kekuasaan lewat jabatan presiden. Sedang, kekuasaan hukum dalam Kongres tinggal mengikuti arahannya saja. Kongres terlihat aktif kembali sejak 1997 ketika partai oposisi tampil pertama dalam mayoritas legislatif.
Namun demikian, sejak partai oposisi mengambil alih kekuasaan pada 1997, Kongres semakin bebas dalam menggubal undang-undang. Presiden juga mempunyai kuasa di bawah perintah eksekutif untuk merancang undang-undang dalam bidang ekonomi dan keuangan yang tertentu. Presiden dipilih setiap enam tahun dan dia dilarang memegang jabatan yang sama untuk penggal kedua. Di Meksiko, tiada jabatan wakil presiden. Sekiranya seseorang Presiden itu dilucutkan jabatan atau meninggal dunia, Kongres akan melantik seorang Presiden Sementara.
Pada 21 Juli 2000, Vicente Fox Quesada dari partai oposisi "Aliansi untuk Perubahan", yang diketuai oleh Partai Aksi Nasional (PAN), telah dipilih sebagai Presiden dalam satu pemilu yang dianggap terbersih dan paling bebas dalam sejarah Meksiko. Fox memulai penggal enam tahunnya pada 1 Desember 2000. Kemenangannya telah mengakhiri dominasi Parti Institusi Revolusi (PRI) selama 71 tahun sebagai partai pemerintah.
Pada 2006, Felipe Calderón Hinojosa yang diusung PAN berhadapan dengan Andrés Manuel López Obrador yang dicalonkan PRD dalam sebuah pemilu tertutup. Pada 6 September 2006, Felipe Calderón Hinojosa dinyatakan memenangi Pemilu Presiden Meksiko dalam electoral tribunal.
20. Nama Negara : Nigeria
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federal
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Pada tahun 1999, sebuah konstitusi diadopsi. Dalam konstitusi ini disebutkan bahwa Nigeria adalah sebuah negara Federal dengan Demokratisasi di mana akan dilaksanakan sistem pemilihan umum untuk memilih pemerintahan. Dalam konstitusi juga disebutkan bahwa pemerintahan Nigeria terbentuk dari pembagian wilayah-wilayah kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi yang dimaksudkan juga menjamin kebebasan warga negara Nigeria dalam menganut paham dan kepercayaan/agama, melarang adanya diskriminasi antaretnis, agama, jenis kelamin, dan kampung halaman.
21. Nama Negara : Swiss
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federal
Bentuk Pemerintahan : Konfederasi
Pelaksanaan Pemerintahan : Legislatif Dewan Nasional dan Dewan Negara
Eksekutif Sistem pemerintahan Swiss memang unik. Menjadi negara federal sejak 1948. Swiss menganut sistem demokrasi langsung, dan pemerintahannya terdiri oleh 7 anggota yang dipilih oleh Federal Assembly. Ketujuh orang itu sekaligus memimpin departemen utama. Status mereka bisa juga disebut menteri. Yang menarik, ketujuh orang pilihan itu secara bergantian menjadi presiden. Jabatan sebagai presidennya masing-masing selama satu tahun.
Jika disederhanakan Swiss yang luasnya 41.400 Km2 dipimpin secara kolektif oleh presidium yang terdiri dari tujuh orang. Ketua presidium yang digilir itu memegang jabatan presiden. Dengan sistem federal, negara federalnya disebut canton. Ada 26 kanton yang kini berhimpun menjadi Swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan 1 canton (Graubünden) trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Itulah sebabnya bahasa nasional di Swiss ada empat.
Canton-canton ini mempunyai otonomi luas seperti hal sistem negara federal. Mereka menentukan secara penuh aturan daerah. Masalah internasional, kehakiman, pertahanan, keuangan negara dipegang oleh pemerintahan pusat. Sedangkan anggota parlemen (Federal assembly) berasal dari utusan canton. Mereka inilah yang menentukan tujuh menteri utama yang akan menjadi presiden secara bergiliran. Presiden sebagai kepala negara juga merangkap sebagai kepala pemerintahan (Perdana Menteri).
22. Nama Negara : Yunani
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan :
- Archon yaitu pelaksana pemerintahan berjumlah 9 orang.
- Areopagos yaitu dewan yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan Archon,sekaligus merangkap sebagai mahkamah agung. Anggotanya adalah mantanpara archon.
- Boule yaitu semacam DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang memiliki tugas : menetapkan archon, meminta pertanggungjawaban archon, menghukum archon.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan dipegang oleh 10 orang ahli siasatperang yang menguasai angkatan darat dan angkatan laut
Untuk menjaga kehidupan yang demokratis maka ada kebiasaan untuk mengasingkanatau mengucilkan seorang penguasa yang pada suatu tahap dalam pemerintahannyatelah dicurigai berusaha menjadi penguasa mutlak yang dapat membahayakannegara. Tindakan pengucilan itu disebut ostrakisme . Istilah ostrakisme berasal darikata ostrakon yaitu pecahan pot dari tanah liat. Setiap penduduk dapat menuliskan nama tokoh yang dianggap berbahaya padaOstrakon. Jika terdapat nama seseorang dalam jumlah tertentu tertulis dalamOstrakon maka ia akan diasingkan. Hasil penggalian di Athena pernah ditemukantidak kurang dari 1000 Ostrakon yang tertulis antara lain nama Perikles.
23. Nama Negara : Brunei Darussalam
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Kerajaan Islam
Pelaksanaan Pemerintahan : Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
24. Nama Negara : Malaysia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip "Dewan Perwakilan Rakyat" di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip "Dewan Perwakilan Daerah" di Indonesia). 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun; 26 di antaranya dipilih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu; sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.
25. Nama Negara : Arab Saudi (Kingdom of Saudi Arabia)
Sistem Pemerintahan : Presidensial (Raja)
Bentuk Negara : Kesatuan (Sentralis)
Bentuk Pemerintahan : Kerajaan (Monarki)
Pelaksanaan Pemerintahan : Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
Parlemen Unikameral (Council of Ministers) ---- Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
26. Nama Negara : Korea Selatan
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Korea Selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.
Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.
27. Nama Negara : Belgia
Sistem Pemerintahan : Konstitusional, Popular Monarki, Parlemen Demokrasi
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Kerajaan
Pelaksanaan Pemerintahan : Belgia adalah suatu negara dengan sistem konstitusional, popular monarki dan parlemen demokrasi.
Di abad ke19, kelompok politik Francofil dan ekonomi elite memperlakukan populasi warga Belgia yang mempergunakan Bahasa Belanda sebagai warga negara kelas dua. Di akhir abad tersebut, dan berlanjut hingga kini, kelompok gerakan Flandria melakukan reaksi untuk meredam hal ini. Setelah PD II, politik Belgia membaik dengan diberlakukannya otonomi atas dua populasi yang mempergunakan bahasa yang berbeda, Bahasa Belanda dan Bahasa Perancis. Hubungan kedua kelompok itu membaik dan terjadi hingga sekarang. Melalui proses reformasi konstitusi yang terjadi pada tahun 1970an dan 1980an, dibentuklah suatu pemerintah yang mengayomi semuanya untuk menghindari konflik bahasa, kultural, sosial dan ekonomi.
Parlemen bikameral federal terdiri atas seorang anggota senat dan seorang Kamar Perwakilan. Sebelumnya dewan ini terdiri atas 40 orang politikus yang dipilih langsung dan 21 orang perwakilan yang ditunjuk oleh 3 community parliaments, 10 coopted senators dan sebagai senators by Right dimana sebenarnya tidak berhak untuk memilih, saat ini adalah Prince Philippe, Princess Astrid dan Prince Laurent, anak dari Raja. 150 perwakilan dari Chamber dipilih dibawah sebuah proportional voting sistem dari 11 electoral districts. Belgia adalah salah satu negara yang memiliki wajib suara, dan memegang rangking tertinggi perpindahan vote di dunia.
Raja (saat ini adalah Albert II) adalah kepala negara secara resmi, walaupun dengan hak-hak yang terbatas, prerogatives. Ia berhak untuk menunjuk menteri-menteri, termasuk seorang Perdana Menteri, yang bersama-sama dengan Chamber of Representatives untuk membentuk suatu pemerintahan federal. Menteri-menteri dari negara yang ber-Bahasa Belanda dan Bahasa Perancis memiliki hak yang sama sebagaimana yang sudah dijelaskan di Konstitusi. Sistem peradilan didasarkan pada civil law dan berasal dari Napoleonic code. Court of Cassation adalah dewan pengadilan tertinggi, dengan Court of Appeal terletak satu level dibawahnya.
Institusi politik Belgia cukup rumit; pada umumnya kekuatan politik ini diatur berdasarkan kebutuhan akan wakil-wakilnya berdasarkan kesamaan kultural. Sejak sekitar tahun 1970, partai-partai politik di Belgia terbagi berdasarkan kepentingan politik dan aspek bahasa. Partai utama dari setiap komuniats, walaupun memiliki hubungan dekat dengan political centre, terdiri atas tiga kelompok besar: right-wing Liberals, socially conservative Christian Democrats, dan Socialists membentuk left-wing.
28. Nama Negara : Irlandia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Irlandia adalah sebuah republik dengan sistem parlementer sebagai pemerintahannya. Presiden Terpilih dari Irlandia, yang menjabat sebagai kepala negara, untuk jangka waktu 7 tahun, dengan meninggalkan posisi lain sekali lagi. Posisi nominal Presiden sebagian besar, tetapi beberapa disiplin dan fungsi sesuai dengan konstitusi, dengan bantuan dari Dewan Negara, menggantikan penasihat. Menunjuk utama, Taoiseach, Presiden Komite setelah rekomendasi. Biasanya, pemimpin partai polaitíoch yang Taoiseach, atau pemimpin koalisi memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan nasional.
Mereka adalah Senat, Senator, dan rumah perwakilan, Dail Eireann, kedua kamar parlemen, Oireachtas. Senat memiliki 60 = 11 diusulkan oleh Taoiseach, 6 dipilih oleh perguruan tinggi nasional, dan 43 dipilih dari calon berdasarkan chláranna oleh sistem profesional. The Dail memiliki 166 TDs, atau Bhéarla - Deputi, terpilih sebagai wakil konstituen ilsuíocháine, diciptakan oleh perwakilan proporsional menggunakan Single Transferable Vote. Di bawah Konstitusi Irlandia, 7 tahun periode terpanjang diizinkan antara pemilu parlemen - tetapi periode lebih pendek dapat dimasukkan ke dalam hukum. Saat ini, 5 tahun adalah waktu maksimum yang diijinkan antara pemilu.
Menurut konstitusi, terbatas untuk 15 orang di Pemerintah. Tidak dapat lebih dari dua dari MP Pemerintah memiliki Senat, dan kebutuhan untuk Taoiseach, yang Tanaiste (Wakil Perdana) dan Menteri Keuangan kepada Dail. Saat ini, koalisi dua partai dalam pemerintahan; Fianna Fáil bawah Taoiseach Bertie Ahern, Partai Demokrat oleh Mary Harney dan Partai Hijau di bawah John Gormley. Dalam oposisi di hari ini Dail adalah Fine Gael dan Perburuhan pihak terbesar. Parlemen juga memiliki beberapa partai kecil seperti Sinn Fein.
29. Nama Negara : Austria
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Austria menjadi republik federal, demokrasi parlementer melalui Konstitusi Federal (Austria). Konstitusi Federal 1920. Diperkenalkan kembali pada 1945 kepada 9 Negara Bagian Austria|negara bagian Republik Federal. Kepala Negara ialah Presiden Federal, yang dipilih secara langsung. Ketua Pemerintahan Austria|Pemerintahan Federal ialah Kanselir Federal, yang diangkat presiden. Pemerintahan bisa dihapus dari posisi oleh dekrit presiden maupun mosi tidak percaya di kamar parlemen yang lebih rendah, Nationalrat.
Parlemen Austria terdiri atas 2 kamar. Susunan Nationalrat ditentukan tiap 4 tahun oleh Pemilu bebas yang mana tiap warga negara diizinkan memilih untuk mengisi ke-183 kursinya. "Rintangan Empat Persen" mencegah perpecahan besar pada kancah politik di Nationalrat dengan menghadiahi kursi hanya kepada ParPol yang telah mendapat sedikitnya 4% permulaan pemilu, atau dengan pilihan lain, telah memenangkan kursi langsung, atau Direktmandat, di salah satu dari 43 distrik pemilihan regional. Nationalrat ialah kamar dominan dalam pembentukan badan legislatif di Austria. Bagaimanapun, Majelis Parlemen Atas, Dewan Federal Austria|Bundesrat memiliki hak veto terbatas. Konvensi, disebut Österreich–Konvent diadakan pada 30 Juni 2003 untuk memutuskan usulan mereformasi konstitusi, namun telah gagal mengajukan usulan yang akan menerima dua pertiga suara di Nationalrat yang perlu untuk amandemen dan/atau reformasi konstitusional. Bagaimanapun beberapa bagian penting laporan akhir umumnya disetujui dan tetap diharapkan untuk diwujudkan.
30. Nama Negara : Ceko
Sistem Pemerintahan : Demokrasi Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Bedasarkan konstitusi, Republik Ceko adalah sebuah negara demokrasi parlementer dengan kepala negara seorang presiden yang dipilih oleh parlemen untuk masa jabat 5 tahun. Presiden memiliki hak veto dalam legislasi, hak imunitas, dan bisa membubarkan parlemen dalam keadaan tertentu. Ia juga memilih perdana menteri serta anggota kabinet berdasarkan proposal dari perdana menteri.
Parlemen Ceko (Parlament) adalah sebuah parlemen bikameral yang terdiri dari Poslanecká sněmovna yang terdiri dari 200 kursi dengan masa jabat 4 tahun dan Senát yang terdiri dari 81 kursi dengan masa jabat 6 dan 2 tahun.
From areasonoflife with editing :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar